-->

Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik

Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik - Agar pelaksanaan PPDB di setiap sekolah dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun makapemerintah mengeluarkan Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK. Peraturan PPDB ini dapat menjadi acuan bagi sekolah tigkat TK, SD, SMP, SMA/SMK atau bentuk lainya yang sederajat.

Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik
Peraturan  PPDB 2018/2019 Sesuai Dapodik

Peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Pemerintah memiliki rincian Pasal yang cukup penting diketahui disaat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018/2019 yang sedang berlangsung saat ini. Dengan adanya peraturan permendibud ini dimaksudkan agar sekolah dapat mengikuti ketentuan -ketentuan yang berlaku sesuai pasal 24 dan 26 yang ada di Permendikbud. 

Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik

Pada wktu Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26 maka:

Pada tahun ajaran 2018/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.

Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kels 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahum semenjak Peraturan permendikbud PPDB ini diundangkan. dan

Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai peraturan Permendikbud Tahun 2018 Nomor 14 Tentang PPDB sesuai pasal 24 dan 26 silakan anda unduh dibawah ini.

Download Permendikbud Nomor 14 tahun 2018/2019 Tentang PPDB TK, SD , SMA/SMK

Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengeni Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik ini, semoga dapat bermanfaat.

Jangan lupa unduh file terkait lainya tentang  PPDB dibawah ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Tentang PPDB Sesuai Dapodik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel