-->

Juknis Insentif 2019.pdf


Juknis insentif.pdf bisa anda download di link yang telah kami sediakan.
Download juknis insentif 2019 memberikan informasi kelayakan untuk para guru yang mengajar di suatu lembaga.
Insentif ini merupakan pengganti fungsional.
Juknis Insentif perlu anda doqnload karena dengan adanya juknis insentif anda bisa mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tunjangan insentif 2019.

B. Pengertian
1' Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
2' Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang
diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3' Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4' Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas
induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data
NPK/NUPTK.
6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah
dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2
(dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota,
meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian
dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
B. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan
dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis Insentif.Pdf

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Insentif 2019.pdf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel