-->

CARA PENGISISAN GTK/PTK PADA EMIS PENDIS



CARA PENGISISAN GTK/PTK PADA EMIS PENDIS
Pengumuman Pendataan EMIS Madrasah kali ini akan di fokuskan pada pendataan GTK/PTK
Sehubungan dengan banyaknya data Kelembagaan dan PTK/GTK yang belum lengkap, dihimbau untuk segera melengkapi menginat data-data tersebut penting sekali.
Pembukaan akan dibuka sampai dengan 05-03-2019.

Dengan itu maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para operator emis untuk mengisi GTK/PTK emis Pendis antaralain :


  1.     Kunjungi web emis onlien sesuai jenjang
  2.     Login di akun emis dengan akun masing - masing
  3.     Klik menu PTK Profil
  4.     Klik Tambah Baru
  5.     Isi form yang telah disediakan dengan data yang benar dan valid, antara lain :
  6.     NIP : NSM + Kode Mapel PTK
  7.     NUPTK : Peg-ID
  8.     Nama : Nama Lengkap PTK Baru
  9.     NIK : Nomor Induk Kependudukan Guru Baru. Bisa dilihat dari KTP/KK
  10.     Nama Ibu Kandung : nama lengkap ibu Kandung PTK baru
  11.     Tempat : tempat lahir PTK Baru
  12.     Tanggal Lahir : tanggal lahir PTK baru
  13.     Agama : Islam
  14.     Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
  15.     TMT : Tanggal Mulai Tugas PTK baru. Misalnya 15-07-2016
  16.     Klik Simpan
  17.     Kemudian kontak admin kabupaten/kota untuk meminta persetujuan
  18.     Jika telah disetujui berarti sukses
  19.     Selesai, PTK baru telah berhasil dimasukkan ke pendataan Emis

 Untuk saat ini Akses Emis masih bisa dibuka, akan tetapi Fitur KESISWAAN dihilangkan oleh pusat karena sedang dalam proses Cleansing.

Bagi yang belum menyelesaikan dipersilakan melaksanakan Pendataan Susulan, dengan meperhatikan Hal hal Berikut ini:
1. Untuk Mutasi Siswa dari Madrasah silakan akses alamat: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/siswa
2. Untuk Upload Template PPDB (siswa dari TK/SD/SMP/SMA/SMK) silakan akses alamat: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/template
3. Manfaatkan kesempatan yang diberikan sebelum akses EMIS 100% dinonaktifkan..

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " CARA PENGISISAN GTK/PTK PADA EMIS PENDIS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel