-->

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019


PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019

TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019: IMPLEMENTASI

A. PERSIAPAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Persiapan seleksi calon peserta PBSB dilaksanakan oleh tim persiapan meliputi
proses pengumuman, pendaftaran, rekapitulasi data pendaftar, komputerisasi soal
dan jawaban, pengolahan data, dan persiapan distribusi soal ke lokasi seleksi
Computer Based Test (CBT).

1. Pengumuman
Pengumuman dan sosialisasi juga dilakukan melalui website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/. Pengumuman Seleksi Calon Peserta PBSB juga dapat dilakukan melalui pengiriman surat edaran ke Kanwil Kemenag Propinsi untuk dilakukan sosialisasi kepada pondok pesantren yang
ada di wilayahnya.

2. Pengajuan dan registrasi
Proses pengajuan dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama Pusat. Proses registrasi peserta seleksi dilakukan secara online, melalui alamat tautan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Bab mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan.

3. Rekapitulasi Data Pondok Pesantren Pengusul dan Pendaftar
Rekapitulasi data pondok pesantren pengusul diperlukan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan PBSB, sedangkan rekapitulasi data pendaftar diperlukan untuk menentukan jumlah perangkat CBT, serta pengawas yang diperlukan pada masing-masing lokasi seleksi.

4. Pengolahan data
Pengolahan data mencakup pengelolaan registrasi online dan verifikasi data untuk memperoleh Data Induk Peserta Seleksi, yang berisi data esensial dari peserta seleksi berdasarkan data pengajuan dan data registrasi, dilakukan dengan melakukan verifikasi data antara data registrasi, data pengajuan, serta hasil seleksi administrasi.

5. Penyediaan Soal dan Jawaban
Materi soal dan kunci jawaban untuk seleksi khusus sesuai mekanisme Perguruan Tinggi Mitra pelaksana, bagi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama diproses melalui sistem komputerisasi sesuai dengan kebutuhan CBT.

Adapun proses penyediaannya adalah sebagai berikut:
a. Panita Seleksi pusat membuat master copy untuk masing-masing materi soal;
b. Master copy tersebut dibuat dalam 1 (satu) perangkat komputer pendukung sesuai kebutuhan;
c. Petugas atau penanggung jawab atas master copy tesebut harus menyatakan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan secara tertulis;
d. Selama proses komputerisasi penyediaan soal dan jawaban wajib untuk didampingi petugas pengawas yang ditunjuk, serta harus melaporkan prosesnya;
e. Materi soal digandakan dalam dalam format sistem CBT dan disimpan dalam perangkat komputer (hardisk eksternal) yang khusus serta berkeamanan maksimum;
f. Hasil penggandaan materi soal yang telah jadi diserahkan petugas atau panitia dengan suatu berita acara serah terima;
g. Kunci jawaban dengan format sistem CBT dan manual disimpan pada perangkat komputer khusus berkeamanan maksimum diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
6. Berdasarkan rekapitulasi data pendaftar, materi soal dan jawaban dipilah acak (random) sesuai kebutuhan, dan dikemas dalam kemasan yang cukup kuat untuk dibawa melalui transportasi darat/laut/udara. Pada tiap kemasan diberikan tanda dan keterangan yang jelas terkait peruntukan serta identitas.

B. PELAKSANAAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pelaksanaan seleksi serentak terdiri dari kegiatan penentuan pengawas, pembekalan (coaching) pengawas, distribusi materi soal dan jawaban ke daerah, serta pengawasan seleksi.
1. Penentuan Pengawas
Pengawas ditentukan dari unsur Kementerian Agama Pusat, Kementerian Agama Propinsi dan Perguruan Tinggi Mitra. Jumlah pengawas pada tiap daerah lokasi seleksi disesuaikan dengan jumlah peserta seleksi dan anggaran yang ada, paling kurang harus diawasi oleh 1 (satu) orang unsur Kementerian Agama Pusat.

Tugas Pengawas:
a. Melaksanakan proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta pengamanan lembar jawaban, sesuai dengan Acuan Tugas Pengawas Seleksi (Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi);
b. Khusus pengawas dari Kementerian Agama Pusat, membawa dokumen seleksi untuk dibawa ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
c. Menyelesaikan administasi yang diperlukan dalam mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, serta Daftar Pengeluaran Riil, dilengkapi dengan Bukti Pengeluaran).
2. Pembekalan (Coaching) Pengawas
Pembekalan (Coaching) Pengawas dilakukan agar setiap pengawas mengerti akan tugasnya masing-masing. Pembekalan dilakukan di Kementerian Agama Pusat untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Pusat dan Perguruan Tinggi Mitra, serta di Kementerian Agama Propinsi untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Propinsi.

Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, pembekalan untuk pengawas dari unsur Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui korespondensi via email dan/atau telpon.
3. Pengawasan Seleksi
Pengawasan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada
Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.
4. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib sebagaimana pada Lampiran Tata Tertib
Seleksi Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, dapat dilakukan dengan mekanisme tersendiri.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel