-->

Surat Edaran Updating Data EMIS Semester Genap TAPEL 2018/2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Setelah proses update data semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 maka Kementerian Agama Pusat mengeluarkan edaran update data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019 yang isinya sebagai berikut :




1. Pemutakhiran data EMIS tersebut itu diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang meliputi :




a. EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah kordinasi bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam (Pendis)  di tingkat kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah / pendis di tingkat Kankemenag Kabupaten Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwin dan Kankemenag Kabupaten/Kota.




b. EMIS PD-Pontren, terdiri dari data pondok pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga pendidikan al-qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Forma (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada dibawah kordinasi Bidang  PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat KanKemenag kabupaten/Kota (sesuai tipologi masing - masing Kanwil dan KanKemenag Kabupaten/Kota).




c. EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan program paket (A,B, dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan program paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,




d. EMIS PAI, terdiri dari data guru PAI, Pengawas PAI dan penyelenggara PAI di sekolah dibawah kordinasi  Bidang Bidang PAI/PAKIS/Pendis Islam ditingkat KanKemenag Kabupaten Kota sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan KanKemenag Kab/Kota.




e. EMIS PTKI, terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.




f. Pendataan PTKIN dibawah kordinasi  bagian perencanaan dan data atau pusat Teknologi Informasi dan pangkalan data (sesuai Unit penanggung jawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing- masing).




g. Pendataan PTKIS di bawah kordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing - Masing.




2. Aplikasi pendataan emis dapat di akses di laman :












3. Satuan pendidikan yang disebut diatas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktoran Jenderal Pendidikan Islam..




4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019  dimulai terhitung tanggal 01 april 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.




5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini Kepala seluruh jajaran Madrasah dibawahnya melalui Kabupaten Kota.




6. Kopertais wilayah diharapkan untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh PTKIS yang berada di wilayahnya.









"TERIMA KASIH"



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Updating Data EMIS Semester Genap TAPEL 2018/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel