-->

PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PPDB












Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB_ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun yang menjadi bahan pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:


  • bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru; 

  • bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah


Selanjutnya, Pasal 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 menjelaskan tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) mengalami perubahan. Ketentuan yang mengalami perubahan tersebut adalah sebagai berikut:



Ketentun Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Diubah sehingga pasal 16  ayat 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut:



Ayat 1 Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:


  • zonasi;

  • prestasi; dan

  • perpindahan tugas orang tua/wali.


Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
 



Ketentuan lain yang mengalami perubahan adalah ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:



Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.



Selanjutnya, selain pasal 18 ayat 1 yang mengalami perubahan, pasal Pasal 19 ayat 1 juga diubah, sehingga Pasal 19 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: 



Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Ketentuan lain yang mengalami perubanah adalah ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 ayat 1 berbunyi sebagai berikut
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
 



Terakhir, ketentuan yang mengalami perubahan adalah ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.

Selanjutnya Pasal II menjelaskan bahwa peraturan menteri ini berlaku pada tanggal yang diundangkan.



Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, semoga bermanfaat buat anda semua. Dibawah ini kami menyertakan link Permendikbud tersebut agar supaya anda bisa jadikan sebagai referensi bacaan. 









Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PPDB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel