-->

Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Nomor 2761 Tahun 2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan Pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan standar Nasional pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi satuan pendidikan. satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.




Upaya pendegelasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan diwilayah Republik Indonesia.




Satuan Pendidikan Radhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan Keagamaan Islam dan berada dibawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.




Adapun untuk mendapatkan Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA Nomor 2761 Tahun 2019 DAPAT DI DOWNLOUD DISINI






"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Nomor 2761 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel