-->

KMA NOMOR 792 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM RA



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang menitikberatkan pada pertumbuhan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, emosi, dan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku), pendidikan agama, bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahapan perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.




Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Undang-Undang Sisdiknas menegaskan, kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman (diversifikasz) agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan kekhasan yang dikehendaki pada peserta didik. 




Raudhatul Athfal adalah bagian dari layan an Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk usia 4 sampai dengan 6 tahun. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini formal di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia. RA dalam penyelenggaraannya dapat berupa Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), dan Tarbiyatul Athfal (TA). Penamaan tersebut disesuaikan dengan karakteristik nomenklatur lembaga pendidikan usia dini dari setiap organisasi keagamaan penyelenggara pendidikan usia dini.




RA sebagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam di bawah pembinaan Kementerian Agama harus memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. RA menitikberatkan pada aspek perkembangan anak, transformasi, dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman. Standar mutu RA terletak pada nilai-nilai keagamaan yang melekat pada seluruh komponen. RA, antara lain pada pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, maupun lingkungan yang kondusif. Memperhatikan urgensi keberadaan RA pada pembentukan karakter perkembangan anak, maka satuan pendidikan RA perlu berkembang dengan baik. Untuk itu, RA tidak hanya sebagai lembaga pendidikan usia dini, tapi juga sebagai embrio pendidikan moral generasi muda dan pengenalan nilai Islami pada anak sejak usia dini.




Memperhatikan nilai strategis RA dalam perjuangan pendidikan anak bangsa, maka perlu disusun pedoman implementasi Kurikulum RA yang menggambarkan kekhasan, keunikan, dan keragaman sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam. BISA DOWNLOUD DISINI






"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KMA NOMOR 792 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM RA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel