-->

Surat Edaran Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Madrasah dan PK-PPS TP 2019/2020



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : 



Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan pendataan calon peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Madrasah dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PK-PPS) TP 2019/2020 menyatakan bahwa pendataan peserta Ujian Nasional untuk Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS.




Setelah data lengkap dan valid di aplikasi EMIS maka kemudian akan di sinkronkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dilakukan penerbitan NISN melalui aplikasi verval PD. Kemudian berlanjut ke PDUN dan berakhir di BIO UN baru di lanjut ke web UNBK untuk dijadikan data peserta ujian nasional.




Dalam hal ini pendataan peserta ujian nasional masih mengalami kendala utamanya data awal yakni data yang ada di aplikasi EMIS yang masih banyak Madrasah yang mengalami kesulitan dengan berbagai faktor dan hal tersebut tetap di perjuangkan oleh pejuang data Madrasah agar data yang diberikan nantinya lengkap dan juga valid.




Perlu untuk diketahui setidaknya menjadi pedoman yang harus kita ikuti karena sudah di resmikan dengan surat edaran dengan bentuk surat sebagaimana gambar di bawah ini :












Berkaitan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag bahwa pendataan sampai BIOUN berakhir sampai tanggal 10 Desember 2019 yang berarti bahwa pendataan tinggal 5 hari lagi tapi jangan khawatir jika kita sudah melakukan semaksimal kita jika itu berkaitan dengan sistem pasti ada jalan dan yakinlah bahwa usaha kita tidak sia-sia dan pasti ada jalan keluar dari setiap usaha.



"TERIMA KASIH"




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Madrasah dan PK-PPS TP 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel