-->

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. 




Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM).




Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan UM, maka disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).




Untuk lebih lengkapnya POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020








"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel