-->

√ Surat Edaran Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TAPEL 2020/2021





Surat Edaran Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TAPEL 2020/2021- Pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2OI9 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.








Menghimbau agar melakukan persiapan dalam rangka menerapkan kebijakan tersebut diharap mempersiapkan berkenaan dengan hal berikut  ini : 






1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik






a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,








b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan / atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.








c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah guru Mata Pelajaran.








d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.










Surat Edaran Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TAPEL 2020/2021





2. Penerimaan Peserta Didik 






a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertatna, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan LPMP Kemendikbud.








b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:





  1. kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah dan

  2. penetapan wilayah zonasi





kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2O2O.








c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.








d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.








e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes masuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ,yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi



f. Melakukan sosialisasi terhadap:








  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

  2. penetapan zonasi; dan

  3. petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,






kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.








g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB








h. Dalam hal memerlukan kordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelayanan informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat,Jenderal Pendidikan anak usia dini. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan nomor telpon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241. atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.




Untuk Surat Edaran Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan  Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TAPEL 2020/2021 bisa Download Disini





Artikel Terkait :



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Surat Edaran Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TAPEL 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel