√ Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 By OPS Ndeso March 03, 2020 Add Comment √ Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 - ops NdesoHomePIPSurat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 - Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah berjalan sebagaimana tahun - tahun yang lalu merupakan suatu program dari pemerintah guna menunjang anak didik dalam mengenyam pendidikan utamnya bagi yang kurang mampu agar hak pendidikan bisa dinikmati oleh setiap warga negara tanpa adanya perbedaan.Program Indonesia Pintar yang sudah berjalan cukup membantu meringankan para peserta didik dalam mendapatkan haknya untuk menikmati pendidikan sebagaiman yang di programkan oleh pemerintah yakni belajar 9 tahun bahkan lebih agar terciptanya masyarakat yang maju karena kemjuan suatu negara tergantung dari SDM yang ada.Untuk itu Kementerian Agama pusat melayangkan surat edaran Validasi dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 guna melakukan perbaikan agar penerima PIP tepat sasaran dan berdaya guna untuk kepentingan pendidikan peserta didik.Pada Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 ada beberapa poin diantaranya :Melakukan kordinasi dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah untuk menverifikasi dan memvalidasi data nominasi penerima PIP MI kelas 6, PIP MTs kelas 9 dan PIP MA kelas 12 (data by name by adres sebagaimana terlampir).Verifikasi dan Validasi dilakukan dengan mengisi kolom keterangan status keaktifan siswa (aktif/tidak aktif) pada data nominasi penerima PIP Tahun 2020.Hasil Verifikasi dan Validasi data siswa Madrasah PIP Tahun 2020 agar segera dikirim ke Direktorat KSKK Madrasah melalui email : pipmadrasah@gmail.com paling lambat tanggal 15 Maret 2020 yang selanjutnya akan digunakan untuk ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2020.Validasi dan Verifikasi dari Madrasah harus melalui Kabupaten/Kota setempat agar agar lebih tertib dalam pendataan.Untuk Surat edaran dari pusat dan Provinsi Jatim beserta lampirannya untuk tingkat MTs dan MA Bisa Download DisiniArtikel Terkait : OPS Ndeso Operator Sekolah dari Pedesaan Yang ingin Berbagi informasi Share this post Berlangganan update artikel terbaru via email:
Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 - Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah berjalan sebagaimana tahun - tahun yang lalu merupakan suatu program dari pemerintah guna menunjang anak didik dalam mengenyam pendidikan utamnya bagi yang kurang mampu agar hak pendidikan bisa dinikmati oleh setiap warga negara tanpa adanya perbedaan.Program Indonesia Pintar yang sudah berjalan cukup membantu meringankan para peserta didik dalam mendapatkan haknya untuk menikmati pendidikan sebagaiman yang di programkan oleh pemerintah yakni belajar 9 tahun bahkan lebih agar terciptanya masyarakat yang maju karena kemjuan suatu negara tergantung dari SDM yang ada.Untuk itu Kementerian Agama pusat melayangkan surat edaran Validasi dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 guna melakukan perbaikan agar penerima PIP tepat sasaran dan berdaya guna untuk kepentingan pendidikan peserta didik.Pada Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020 ada beberapa poin diantaranya :Melakukan kordinasi dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah untuk menverifikasi dan memvalidasi data nominasi penerima PIP MI kelas 6, PIP MTs kelas 9 dan PIP MA kelas 12 (data by name by adres sebagaimana terlampir).Verifikasi dan Validasi dilakukan dengan mengisi kolom keterangan status keaktifan siswa (aktif/tidak aktif) pada data nominasi penerima PIP Tahun 2020.Hasil Verifikasi dan Validasi data siswa Madrasah PIP Tahun 2020 agar segera dikirim ke Direktorat KSKK Madrasah melalui email : pipmadrasah@gmail.com paling lambat tanggal 15 Maret 2020 yang selanjutnya akan digunakan untuk ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2020.Validasi dan Verifikasi dari Madrasah harus melalui Kabupaten/Kota setempat agar agar lebih tertib dalam pendataan.Untuk Surat edaran dari pusat dan Provinsi Jatim beserta lampirannya untuk tingkat MTs dan MA Bisa Download DisiniArtikel Terkait :
0 Response to "√ Surat Edaran Validasi Dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020"
Post a Comment