-->

Surat Edaran Tentang Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah Tahun 2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada tanggal 11 Desember 2018 dan memperhatikan Surat KPK No. B/3427/DKM 01.01/10- 14/04/2019 tentang Tindak Lanjut Rakornas Pendidikan Antikorupsi, maka dalam rangka Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Madrasah perlu disampaikan beberapa ketentuan berikut untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya:




1. Setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi, c.q. Bidang Pendidikan Madrasah atau Bidang Pendidikan Islam wajib mendukung secara penuh upaya pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi pada madrasah di wilayah kerjannya masing-masing.




2. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di madrasah dilaksanakan dengan mengacu pada:




a. Pedoman Implementasi Kurikulum di madrasah (Berupa Keputusan Menteri Agama) yang mengatur kebijakan tentang tata kelola pembelajaran secara umum untuk semua mata pelajaran di madrasah.




b. Khusus sesuai kebijakan KPK dan Kementerian Agama, yaitu Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn di madrasah, diatur sebagai berikut:




* Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan dengan pendekatan insersi, yaitu menyisipkan   nilai-nilai moral/karakter pendidikan antikorupsi pada saat pembelajaran PPKn (karakter jujur, adil, bersyukur, peduli, dan karakter positif lainnya).




* Penyisipan pendidikan antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn tidak membebani pekerjaan administrasi tambahan guru khususnya dalam penyusunan RPP. (RPP yang disusun tetap seperti halnya RPP pembelajaran PPKn yang selama ini disusun).




* Penilaian implementasi karakter antikorupsi disatukan pada penilaian karakter yang sudah ada tanpa perlu ada penambahan format khusus.




* Insersi Pendidikan antikorupsi ditekankan dalam bentuk penyampaian pesan moral dan keteladanan guru dalam pembelajaran PPKn di madrasah.




3. Kepala madrasah wajib mengusahakan terbentuknya budaya dan atmosfir lingkungan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.




4. Kebijakan Insersi Pendidikan Antikorupsi di madrasah wajib dimulai sejak Tahun Pelajaran 2019/2020.




5. Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama secara berjenjang wajib melaporkan hasil pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di wilayah masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.






Untuk bergabung ke chanel telegram ops Ndeso bisa KLIK DISINI






"TERIMA KASIH"




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Tentang Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel