-->

Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA Nomor 2769 Tahun 2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Anak merupakan amanah yang harus diperhatikan gizi dan kesehatannya, dirawat, diasuh, dididik, dan dilindungi secara optimal. Layanan optimal terhadap anak mencakup pada seluruh aspek kebutuhan hidup. Layanan tersebut dilakukan sejak usia dini.




Salah satu aspek kebutuhan hidup anak yang perlu diperhatikan adalah pendidikan. Pendidikan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.




Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. pendidikan anak pada keluarga dilakukan sejak dalam kandungan. oleh karena itu, keluarga memiliki peran yang sangat mendasar dalam mengoptimalkan semua potensi anak.




Keluarga sebagai lembaga pendidikan informal dilindungi oleh undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. sebagaimana dikemukan oleh ki hajar dewantara "keluarga adalah lingkungan pendidikan pertama dan utama" dengan demikian, peran keluarga dalam hal pendidikan bagi anak, tidak dapat tergantikan sekalipun anak telah di didik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Untuk itu, keluarga harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan proses peningkatan gizi dan kesehatan, perawatan, pengasuhan, pendidikan dan perlindungan.









"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA Nomor 2769 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel