-->

Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA Nomor 2768 Tahun 2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Dalam Undang - undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan undang - undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa setiap anak dengan keunikannya termasuk anak dengan berkebutuhan khusus berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan anak seusianya dalam mendapatkan layanan pendidikan.




Pendidikan inklusif diawali dengan proses deteksi dini tumbuh kembang (DDTK) untuk mengidentifikasi jenis anak berkebutuhan khusus dan menentukan intervensi sesuai kebutuhan anak.




Sebagai upaya untuk mengakomodir pendidikan anak usia dini berkebutuhan khusus diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA.




Untuk dapat lengkapnya Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA Nomor 2768 Tahun 2019 DAPAT DI DOWNLOUD DISINI






"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA Nomor 2768 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel