-->

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA Nomor 2766 Tahun 2019



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Penilaian perkembangan anak merupakan salah satu komponen penting untuk melihat dan menggambarkan capaian proses dan hasil belajar anak. Penilaian yang komperhensif akan membantu pendidik dalam memperoleh gambaran secara utuh tentang pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi seluruh aspek perkembangan seperti nilai agama dan moral , fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.




Penilaian perkembangan anak seyogyanya juga dilakukan secara alamiah dalam kegiatan bermain yang sudah direncanakan. Dalam proses penilaian, Pendidik akan mengamati apa yang anak lakukan saat bermain, termasuk mencatat kemunculan indikator dari setiap aspek perkembangan anak.




Penilaian dalam proses pembelajaran memberikan informasi tentang pencapaian perkembangan anak yang selanjutnya akan digunakan oleh pendidik sebagai umpan balik dalam kegiatan pembelajaran dan digunakan untuk menyusun rencana pembelajaran selanjutnya. Hasil penilaian perkembangan anak setiap hari akan direkapitulasi dalam kegiatan semesteryang dilaporkan dalam bentuk laporan perkembangan anak. Laporan perkembangan anak sebagai tahapan akhir dari penilaian diharapkan akan membantu orang tua dalam memberikan stimulasi perkembangan sehingga terwujud kesinambungan program antara di Raudhatul Athfal (RA) dengan di rumah.




Berdasarkan hal tersebut maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun petunjuk Teknis tentang penilaian perkembangan anak di Raudhatul Athfal.









"TERIMA KASIH"



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA Nomor 2766 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel