-->

Surat Edaran Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Bantuan operasional sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar. Direktorat Jendral Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada Madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan.




Jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan penetapan alokasi anggaran BOS merupakan jenis data yang bersifat dinamis. ketidak sesuaian data peserta didik ketika pengambilan data terakhir (cut off) dengan data riil ketika anggaran BOS sudah ditetapkan dan siap untuk di cairkan mengakibatkan satker mengalami kelebihan/surplus anggaran atau sebaliknya mengalami kekurangan anggaran (pagu minus).




Kondisi ini menyebabkan timbulnya potensi inefisiensi pelaksanaan anggaran serta tidak tercapainya tujuan program ini secara optimal. maka untuk itu penting disusun pengelolaan anggaran sebagai acuan dalam merealisasikan sebuah program yang direncanakan.




Untuk mendapatkan Surat Edaran Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap BISA DOWNLOUD DISINI






"TERIMA KASIH"


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel