-->

Syarat Kriteria dan Batasan pengerjaan Usulan PIP berbasis EMIS TAPEL 2019/2020



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Berdasarkan surat edaran dengan nomor B-2769.I/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan usulan siswa penerima PIP yang dimana basis datanya sudah terintegrasi dengan hasil updating EMIS pertanggal 30 September 2019.




Dalam hal ini madrasah jika tidak melakukan updating data utamanya data siswa maka data usulan PIP yang harusnya siswa layak mendapatkan tapi karena siswa tidak masuk dalam daftar ajuan maka siswa tidak bisa di ajukan karena semua sudah terintegrasi dengan hasil updating emis semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.




Didalam surat edaran tentang usulan siswa penerima PIP dijelaskan bahwa siswa yang berhak di ajukan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :




1. Siswa madrasah MI, MTs dan MA yang berstatus yatim/ piatu / yatim piatu / anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa / lurah.




2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa / lurah.




3. Siswa yang belum menerima manfaat PIP tahap 1 tahun anggaran 2019.




Dari kriteria diatas tentu tidak sedikit siswa yang tidak bisa di ajukan untuk menerima manfaat PIP karena tidak memenuhi kriteria dan juga siswa tersebut belum masuk pada data emis semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 dan juga data siswa yang belum di atur kelas dan rombelnya yang akhirnya tidak bisa di munculkan pada laman EMISPIP.




Dalam menindak lanjuti hal ini kita bisa langsung masuk pada langkah - langkah dibawah ini :






2. Setelah itu login menggunakan akun EMIS dan setelah berhasil login




3. Kemudian masuk pada menu PIP lalu klik sub menu pengajuan FUM




4. Setelah itu kita lakukan pencarian sesuai dengan kelas




5. Kemudian centang siswa yang memenuhi kriteria








6. Kemudian klik ajukan




7. Setelah semua siswa yang memenuhi kriteria di ajukan maka 




8. Selanjutnya masuk ke sub menu Daftar siswa FUM




9. Selanjutnya akan tampil semua siswa yang sudah di ajukan 




10. Lalu kemudian klik menu view dan lengkapi kotak yang masih kosong dan aploud berkas selanjutnya klik simpan.








Usulan calon penerima PIP ini dimulai tanggal 2 sampai dengan 25 oktober 2019 maka dari itu manfaatkan waktu dengan sebaik - baiknya.




"TERIMA KASIH"



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Kriteria dan Batasan pengerjaan Usulan PIP berbasis EMIS TAPEL 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel