-->

Mekanisme Pendataan Capesun Tahun Pelajaran 2019-2020



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




ops Ndeso : Pelaksanaan Ujian Nasional yang sebentar lagi akan dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi tentu sangat perlu di adakan pendataan di setiap Sekolah/Madrasah seperti tahun-tahun sebelumnya.




Disetiap tahunnya tentu akan di adakan perbaikan terkait sistem pendatan ataupun pelaksanaan guna menunjang perbaikan lebih baik dan adapun mekanismenya sebagai berikut :




PENDATAAN CAPESUN 2019/2020




Pengelola Pendataan UN




  • Pengelola pendataan provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang

  • Dinas dan Kanwil Kemenag berkoordinasi (SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK, dan SLB)

  • Pengelola pendataan tingkat kab/kota terdiri dari unsur Dinas pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag Kab/Kota (SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Ponpes Salafiyah, dan SMPTK

  • Kepala Satuan Pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola pendataan UN tingkat satuan pendidikan.

  • Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.

  • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIKDASMEN

  • Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Ponpes Salafiyah melalui EMIS (KEMENAG). Pendataan Prog Paket B dan Paket C melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS

  • Seluruh Data calon peserta UN dari Sekolah, Madrasah, SKB/PKBM Pondok Pesantren diunduh di laman pdun.data.kemdikbud.go.id

  • Ponpes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan

  • Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS

  • Ponpes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.



Data Satuan Pendidikan



  • Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;

  • Memverifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;

  • Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;

  • Melakukan pemuktahiran data

  • Akreditasi satuan pendidikan (Data BAN S/M)

  • NPSN

  • Kurikulum 2006 (KTSP) / 2013 yang digunakan (kelas akhir)

  • Identitas Kepala Satuan Pendidikan

  • Pelaksanaan UNBK sekolah peserta UN

  • Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:

  • peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun

  • kode sekolah angka besar (09XX) yang sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak digunakan lagi

  • seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil

  • Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten.





"TERIMA KASIH"



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mekanisme Pendataan Capesun Tahun Pelajaran 2019-2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel