-->

√ Juknis Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah


Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah - Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA dan SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing. Pemerintah akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.


Juknis Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah






A. Mengenal KIP Kuliah 2020


Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.


Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui




B. Fasilitas Penerima KIP Kuliah


  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masingmasing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan



C. Jangka Waktu KIP Kuliah



Program Regular:



  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester


Program Profesi:


  • Dokter maksimal 4 (empat) semester

  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

  • Ners maksimal 2 (dua) semester

  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester

  • Guru maksimal 2 (dua) semester.




Artikel Terkait :



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Juknis Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel