√ Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020-2021
February 25, 2020
Add Comment
calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
0 Response to "√ Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020-2021"
Post a Comment