-->

√ Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020-2021



  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah


  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah




  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.



  • Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "√ Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020-2021"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel