√ Revisi Juknis Penyampaian Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS pada Madrasah
Revisi Juknis Penyampaian Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah - Juknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Juknis pembayaran tunjangan kinerja tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dan beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut.
Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah, Petunjuk Teknis tersebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei 2018.
Dalam pelaksanaannya tentunya akan ada informasi di setiap wilayah kabupaten masing-masing. untuk lebih jelasnnya tentang Juknis Penyampaian Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS pada Madrasah silahkan Download disini
0 Response to "√ Revisi Juknis Penyampaian Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS pada Madrasah"
Post a Comment