-->

√ Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020



Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020 - Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah yang bertujuan meningkatkan kualitas belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.




Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggung jawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.




Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020




Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya . Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil. 




Untuk Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020 Download Disini



Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:



Sasaran Penerima Insentif GBPNS



  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.



Kriteria Penerima Insentif GBPNS



Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:



  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

  2. Belum lulus Sertifikasi

  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;

  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

  9. Belum usia pensiun.

  10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.

  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.


Dengan merujuk pada Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020 bisa mendapatkan jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. 




Artikel Terkait :



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel